Sosok biarawati Katolik, Suster Fransiska Imakulata, SSpS, yang akrab disapa Suster Ika, menjadi sorotan publik nasional usai berhasil menyelamatkan 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini bermula pada 20 Januari 2026, ketika salah satu perempuan korban mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Suster Ika meminta pertolongan karena dia dan belasan rekan lainnya terjebak di sebuah tempat hiburan malam di Maumere. Para korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan bergaji tinggi serta fasilitas lengkap, tetapi kenyataannya mereka mengalami penyekapan, eksploitasi kerja di luar kontrak, kekerasan fisik, serta pelecehan seksual.
Atas laporan itu, Suster Ika, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F), segera berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan pada 21 Januari 2026.
Dengan pendekatan persuasif dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, tim gabungan berhasil mengamankan 13 korban dari lokasi dan membawa mereka ke lokasi aman (safe house) yang dikelola oleh TRUK-F, di bawah naungan lembaga advokasi kemanusiaan dan perlindungan perempuan.
Para korban, yang berasal dari beberapa kota di Provinsi Jawa Barat, kini mendapat pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta rehabilitasi sebelum dipulangkan ke keluarga mereka masing-masing. Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut terlibat dalam proses pemulangan dan pendampingan korban dengan menyiapkan layanan hukum, psikososial, dan reintegrasi sosial.
Kasus ini juga menarik perhatian lembaga Gereja dan media internasional sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk memerangi perdagangan orang di Indonesia.*
